Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bintan bekerjasama dengan personel Polsek Gunung Kijang melakukan penggerebekan di tiga lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Kasat Reskrim AKP Marganda mengatakan, penertiban ini dilakukan untuk menanggulangi dugaan penambangan pasir ilegal di wilayah Polsek Gunung, khususnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang.
“Iya benar, telah melakukan penertiban terhadap adanya dugaan penambangan pasir di wilayah Polsek Gunung yang tepatnya di Kampung Banjar Desa Gunung Kijang,” ungkap AKP Marganda pada Rabu (10/1/2024).
Kasat Reskrim menjelaskan bahwa ketika petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan. Hanya mesin penyedot pasir dan peralatan lain yang ditemukan.
Menurut AKP Marganda, kemungkinan pelaku telah mengetahui kedatangan petugas sehingga aktivitas dihentikan, dan pelaku juga tidak ditemukan di lokasi.
“Karena tidak ditemukan pelaku penambangan, kita mengamankan barang bukti saja yang kita bawa ke Polres untuk proses penyelidikan dan penyidikan, sedangkan lokasi penambangan kita lakukan penyegelan dengan membuat Garis Polisi atau Policeline,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan meliputi tiga unit mesin penyedot pasir, pipa panjang, dan jerigen yang berisikan minyak solar yang diduga digunakan sebagai bahan bakar mesin penyedot pasir.
“Kita masih melakukan penyelidikan terhadap pelakunya. Jika kita dapatkan pelakunya, akan kita proses,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan terkait perihal tersebut kata Kasat Reskrim sesuai dengan Pasal 158 Jo. Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia No. 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda sebanyak Rp. 100.000.000.000.