Polsek Nongsa gagalkan 6 calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal yang akan diberangkatkan ke Singapura. 1 perekrut berhasil diamankan.
“Pelaku yang diamankan berinisial Y (40) berperan sebagai penyedia tempat tinggal, mengurus dokumen paspor dan berkomunikasi dengan agen di luar negeri,” ujar Kapolsek Nongsa, Kompol Restia Octane Guchy, SE, SIK, Jum’at (25/8/2023).
Dikatakan Kompol Guchy, peristiwa tersebut terungkap pada Rabu (23/8/2023) sekira pukul 16.30 Wib, team mendapatkan informasi dari masyarakat akan ada calon PMI yang akan diberangkatkan secara non prosedural di Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Nongsa yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah, SH dan Panit Opsnal Polsek Nongsa Ipda Jexson Marpaung, SH langsung menuju ke lokasi untuk melakukan upaya penyelidikan.
“Sekira pukul 16.30 Wib team berhasil mengamankan 3 calon PMI yang rencananya akan diberangkatkan secara ilegal dan 1 saksi berinisial F yang berada di dalam rumah tersebut,” jelas Kompol Guchy.
Baca Juga : Satgas TPPO Polri Temukan Sebulan Terakhir 2.195 Orang Jadi Korban TPPO
Dari hasil interogasi, lanjut Kompol Guchy, saksi F mengaku bahwa ada 1 pengurus berinisial Y yang berada di Tanjung Pinang dan 3 calon PMI lainnya sedang berada di Batu Aji.
“Selanjutnya team melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku Y di KM 8 Kelurahan Air Raja, Tanjung Pinang yang diduga sebagai pengurus selama calon PMI berada di Batam sebelum diberangkatkan keluar negeri,” ungkapnya.
Selain mengamankan saksi F, Polisi juga mengamankan 3 calon PMI ilegal di Perum. Marina Green Tahap II, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Selanjutnya pelaku dan 6 calon PMI ilegal tersebut di bawa ke Mako Polsek Nongsa untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut.
Kompol Guchy menambahkan, keenam calon PMI ilegal tersebut berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi serta Batam rencananya akan bekerja sebagai buruh bangunan, dan pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 56.800.000, jika berhasil sampai di Negara Singapura.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit handphone oppo A96 warna putih, 2 buah passport, resi transfer Mbanking, 1 lembar boarding pass, 2 lembar tiket dari Kuala Tungkal tujuan Kota Batam, 6 buah kartu Identitas diduga korban dan Agung, 1 buah kartu Identitas yang diduga Pelaku.
Kompol Guchy mengimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming-iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.(Yun)
Baca Juga : Imigrasi Dabo Singkep Sosialisasi Pencegahan TPPO