
KUTIPAN – Kepolisian Resor (Polres) Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pemerasan yang dilakukan oleh kawanan polisi gadungan. Empat tersangka ditangkap setelah mereka memeras seorang warga di sebuah penginapan di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Kabanjahe, pada Senin (10/3/2025) dini hari.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika salah satu tersangka, RBP (28), mengundang korban ke penginapan dengan alasan untuk mengonsumsi narkoba jenis sabu dan bermain judi online. Namun, ketika korban berada di dalam kamar, tiga pelaku lainnya — PB (39), YG (37), dan R (39) — tiba-tiba masuk dan mengaku sebagai anggota polisi.
“Salah satu pelaku bahkan menodongkan senjata jenis softgun ke arah korban dan memerintahkannya untuk tiarap,” ungkap AKBP Eko. Dalam situasi terancam, korban tidak melawan dan barang-barang miliknya, termasuk handphone, dompet, uang tunai, dan sepeda motor, dirampas.
Pelaku kemudian memaksa korban menghubungi istrinya dan meminta uang tebusan sebesar Rp 15 juta agar korban dibebaskan. Namun, permintaan itu ditolak oleh istri korban. Gagal mendapatkan uang tebusan, para pelaku membawa korban ke rumahnya. Ketika mereka sampai di rumah korban namun tidak menemukan istrinya, mereka berkeliling bersama korban sebelum akhirnya melepaskannya, dengan ancaman untuk segera menyerahkan uang tebusan.
Setelah dibebaskan, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Tanah Karo. Polisi melakukan penyelidikan cepat dan berhasil menangkap para pelaku.
“Ketika ditangkap, para pelaku sempat melawan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki,” ujar Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, keempat pelaku dinyatakan positif mengonsumsi narkoba. Terkait kasus ini, Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan Polres Tanah Karo. \”Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang mengatasnamakan penegak hukum. Jika mengalami kejadian serupa atau tindak kriminal lainnya, segera laporkan kepada kepolisian,” tegas Kombes Yudhi.
Saat ini, keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam kejahatan serupa.