![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus pertambangan timah ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat. Dalam operasi ini, polisi menyita 5,81 ton balok timah dan menetapkan dua tersangka, salah satunya merupakan Warga Negara Asing (WNA).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima penyidik mengenai aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung ke Tanjung Priok, Jakarta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, ternyata barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke gudang tersembunyi di Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.
“Gudang ini telah beroperasi sejak 2023. Kami menemukan adanya aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah yang dijual tanpa izin,” ujar Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol. Donny Charles Go, dalam konferensi pers, Selasa (6/2/2025).
Pada Kamis (16/1/2025) pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair melakukan penggerebekan ke lokasi. Setelah bernegosiasi dengan penjaga gudang, polisi berhasil masuk dan menemukan alat produksi, balok timah siap jual, serta pekerja yang tengah melakukan proses peleburan timah.
Dalam operasi ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
207 batang balok timah seberat 5,81 ton
Dua toples pasir timah
Alat XRF untuk mengukur kadar logam
Cetakan timah
Perangkat CCTV
Surat jalan dan dokumen terkait
Tiga unit ponsel milik tersangka
Polisi juga mengamankan delapan orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu MJ (WNA) dan AF (WNI).
🔹 MJ (WNA) berperan sebagai kepala operasional gudang sekaligus pemodal utama dari bisnis ilegal ini.
🔹 AF (WNI) merupakan direktur CV. Galena Alam Raya Utama, perusahaan yang menaungi aktivitas ilegal tersebut.
Sementara itu, tujuh pekerja lainnya hanya berstatus sebagai saksi. Mereka bekerja dengan sistem gaji bulanan sebesar Rp5 juta per orang dari MJ.
Dari hasil penyelidikan, aktivitas ilegal ini telah berjalan sejak 2023 hingga Januari 2025, dengan lima kali produksi. Bahkan, hasil produksi empat kali telah dikirim ke luar negeri, diduga ke Korea Selatan.“Jika dihitung dari lima kali produksi, potensi kerugian negara akibat aktivitas ilegal ini mencapai sekitar Rp10,038 miliar,” ungkap Kombes Pol. Donny.
Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini, termasuk sumber pasir timah dari Bangka Belitung.
“Identitas pengirim dari Bangka Belitung sudah kami kantongi. Kami yakin ini bukan kasus tunggal, masih ada jaringan lain yang beroperasi,” tegas Kombes Pol. Donny.
Polisi juga mendalami keterkaitan kasus ini dengan pengungkapan 2 ton timah ilegal di Bangka Belitung yang baru-baru ini terbongkar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 161 jo Pasal 35 ayat (3) huruf c dan g, Pasal 104, atau Pasal 105 dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.