
KUTIPAN – Satgas Damai Cartenz 2025 berhasil mengungkap jaringan pemasok senjata api dan amunisi yang digunakan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua. Dalam operasi gabungan yang melibatkan Polda Papua, Polda Papua Barat, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY, tujuh tersangka berhasil diamankan, bersama dengan 17 pucuk senjata api dan 3.573 butir amunisi.
Keberhasilan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Papua Irjen. Pol. Patrige Renwarin, didampingi Kaops Damai Cartenz 2025 Brigjen. Pol Faizal Ramadhani. Kapolda menegaskan bahwa operasi ini adalah bagian dari upaya serius untuk memberantas penyelundupan senjata ilegal ke Papua.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang mencoba memasok senjata ke kelompok bersenjata. Operasi ini menunjukkan bahwa aparat keamanan bekerja maksimal untuk menutup jalur distribusi senpi ilegal,” kata Irjen. Patrige Renwarin, Selasa (11/3).
Penyelidikan yang dimulai pada awal Maret 2025 mengarah pada penangkapan sejumlah pelaku yang terlibat dalam sindikat penyelundupan senjata. Salah satu pelaku utama yang berhasil ditangkap adalah YE alias JAS, yang berperan dalam menyediakan dana dan mengatur pembelian senjata untuk KKB Puncak Jaya. Selain YE, aparat juga menangkap TW, MH, MK, P, ES, dan AP, yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Barang Bukti yang Diamankan:
- 17 pucuk senjata api (6 laras panjang, 6 laras pendek, dan 5 rakitan).
- 3.573 butir amunisi berbagai kaliber.
- Peralatan perakitan seperti mesin bubut, gerinda, las listrik, dan kompresor.
- 2 detonator bahan peledak.
- Komponen senjata dan uang tunai Rp 369.600.000.
Barang bukti ditemukan di berbagai lokasi, termasuk rumah tersangka di Bojonegoro, Sleman, dan Manokwari, serta dalam tabung kompresor yang dimodifikasi untuk menyembunyikan senjata di pelabuhan.
Menurut penyelidikan, jaringan ini memiliki sistem distribusi yang rapi. TW bertugas membeli dan menyelundupkan senjata dari Jawa Timur ke Papua, sementara ES berperan sebagai perantara penyimpanan senjata di Manokwari. MK dan P terlibat dalam pembuatan senpi rakitan di Jawa Timur.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dan bahan peledak, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2025, Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyelundupan senjata.
“Kami meminta masyarakat untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan segera melapor jika ada informasi terkait aktivitas ilegal,” tegas Kombes. Yusuf.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan jalur penyelundupan senjata ke Papua semakin tertutup dan stabilitas keamanan wilayah tersebut dapat lebih terjaga.