Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang berhasil ungkap pelaku pembunuhan terhadap warga negara asing Singapura Wong Kai Keong (47) yang terjadi di Jalan Duyung Depan Rusun Lancang, Kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
“Pelaku berinisial MRS usia 37 tahun merupakan oknum honorer PTT di Biro Umum Provinsi Kepri. Pelaku juga merupakan tahanan Rutan Polresta Tanjung Pinang,” ungkap Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono, di Mapolresta Barelang, Senin (02/10/2023).
Diungkapkan Kombes Pol Nugroho, kronologi kejadian berawal dari laporan anak korban terkait peristiwa orang hilang ke Satreskrim Polresta Barelang pada 16 September 2023.
“Berdasarkan laporan pengaduan orang hilang tersebut, tim dari Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti – bukti serta beberapa informasi dari pihak keluarga korban dan saksi saksi kemudian setelah melakukan penyelidikan,” kata Nugroho.
Kemudian pada Jumat, 29 September 2023 tim dari Satreskrim Polresta Barelang mendapatkan fakta-fakta dan bukti bahwa terhadap pelaku diduga kuat melakukan dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap korban yang mana saat ini terduga pelaku sedang dilakukan penahanan di Polresta Tanjung Pinang terkait dugaan tindak pidana penggelapan uang Qurban hari raya Idul Adha tahun 2023.
Baca Juga : Polres Lingga Rekontruksi Pembunuhan Terhadap Korban Yang Ditemukan Tanpa Kepala
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku MRS, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan menghilangkan nyawa orang lain terhadap korban warga negara singapura insial WKK pada hari Sabtu Tanggal 19 Agustus 2023 sekitar pukul 15.00 WIB,” ungkap Nugroho.
Kepada polisi, tersangka mengaku ingin meminjam uang kepada korban sebesar Rp 20 juta untuk mengganti uang qurban yang telah digelapkan oleh pelaku pada saat menjadi Ketua Pengurus Masjid di Tanjungpinang.
“Pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara memukul korban sebanyak 3 kali pada bagian kepala hingga lemas di dalam mobil, setelah itu pelaku duduk diatas dada korban dan mengikat tangan korban menggunakan tali nylon, setelah tangan korban terikat pelaku mencekik leher korban menggunakan tali nilon dari arah belakang,” ungkap Nugroho.
Setelah korban meninggal dunia, kata Kombes Pol Nugroho, pelaku membawa korban dengan mobil rental Daihatsu menuju arah Pantai Melayu melewati Jembatan 4 Barelang, kemudian korban dibuang ke jurang dengan posisi tangan kaki terikat. Pelaku mengambil handphone dan ATM milik korban kemudian mengambil uang di mesin ATM di Tanjungpinang 1 kali dan di mesin ATM Kota Batam 2 kali dengan total uang sebesar Rp4.750.000.
Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 dan/atau pasal 338 dan/atau pasal 365 ayat (3) K.U.H.Pidana anjaman pidana 15 tahun atau pidana penjara 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup maksimal hukuman mati.(Rga)
Baca Juga : Polres Pringsewu Gelar Reka Ulang Pembunuhan ODGJ