
KUTIPAN.CO – Dua pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu berhasil dibekuk oleh Satres Narkoba Polres Dumai pada Jumat 8 Mei 2020 lalu, dari tangan tersangkap polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 1,8 kilogram, kedua pelaku ditangkap polisi saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Pelitung, Kecamatan Medang Kampai.
“kedua pelaku berinisial DS (36) dan MF (25) kita amankan dengan barang bukti 1,8 kilogram sabu, kedua pelaku juga merupakan warga kota Dumai,” kata kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudistira, pada konferensi pers di Mapolres Dumai, Sabtu (16/5/2020)
Dijelaskan Kapolres Dumai, kedua pelaku mengambil barang haram tersebut di Desa Tegayun, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis dengan menggunakan sepeda motor, sesampai di lokasi salah satu dari kedua pelaku yakni MF menghubungi seseorang melalui telepon gengamnya untuk mengetahui dimana barang haram tersebut diletakkan.
“Setiba di Desa Tegayun, tersangka MF menghubungi seseorang melalui handphone nya, dari info orang yang di telponnya itu menyebutkan sabu telah diletakkan di depan Kantor Camat dan terletak di pinggir jalan,” kata Kapolres Dumai

Setelah mengambil paketan sabu tersebut kedua pelaku langsung bergegas membawa barang haram tersebut ke Kota Dumai, sekira puku; 23.00 WIB tepatnya dipinggir jalan Arifin Ahmad Kelurahan Pelitung, kedua pelaku langsung dihadang tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai, saat dilakukan penggeledahan dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menemukan kantong asoy yang berisikan 2 paket besar terbungkus dengan plastik merk Guanyin Wang warna hijau yang diduga narkotika jenis sabu.
“Diduga barang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan adalah narkotika jenis sabu, kedua pelaku langsung digiring ke Polres Kota Dumai untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata AKBP Andri
Dari pengakuan pelaku sabu dengan berat 1,8 kilogram tersebut akan dibawa ke Pekanbaru.
Penulis : X. Sar
Editor : Fikri