
Karimun – Tim unit Polsek Meral meringkus dua orang pelaku pencurian sepeda motor di Kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral pada Kamis (3/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB.
Kedua orang tersebut diketahui berinisial IB (19) dan RA (16). Dimana IB merupakan residivis dengan kasus yang sama dan sudab keempat kalinya melakukan pencurian.

Kejadian berawal pada saat pelapor bernama Rizal Efendi tengah memarkirkan sepeda motor miliknya di depan bengkel dekat Perumahan TMK kelurahan Sei Raya Kecamatan Meral pada Sabtu (28/9/2019)
“Lalu pada saat korban hendak pulang dan didapati motor miliknya sudah tidak ada lagi. Pada saat itu korban merasa motor tersebut digunakan oleh temannya. Namun setelah beberapa hari korban merasa khawatir dan menganggap motor tersebut telah diambil oleh orang yang tidak dikenal,” kata Kapolsek Meral AKP Hadi Sucipto, Sabtu (5/10/2019)

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Meral.
Setelah mendapatkan laporan tersebut tim unit Reskrim Polsek Meral langsung bergerak dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian sepeda motor tersebut sedang berada di Sei Raya.
“Proses penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Meral Ipda Fachri Rizky yang langsung menuju ke Sei Raya dan langsung mengamankan dua oramg pelaku curanmor tersebut. Keduanya mengaku telah mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega,” kata Hadi
Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega Tahun 2003 warna biru hitam dengan BP 4492 HK.
Penulis : IKI
Editor : Agedas