KUTIPAN – Kepolisian Sektor Cikarang Timur kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Senin malam, 9 Desember 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, warga melaporkan adanya rencana transaksi narkotika di wilayah Cikarang Utara saat petugas tengah apel malam. Informasi ini langsung ditindaklanjuti dan berujung pada penangkapan pelaku.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang bergerak cepat berhasil menangkap DF (24), seorang kurir narkotika, dalam penggerebekan di lokasi yang telah diintai sebelumnya. DF diamankan bersama barang bukti narkotika siap edar.
Kapolsek Cikarang Timur, AKP M. Trisno, dalam rilis pers di Aula Mapolsek Cikarang Timur pada Senin (30/12/2024), mengungkapkan bahwa tersangka DF (24) bekerja sebagai kurir untuk seorang bandar besar yang diketahui berada di Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah.
“Kami langsung mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan di lokasi untuk mengumpulkan barang bukti lain. Dari pemeriksaan awal, DF (24) mengaku mendapat perintah dari bandar tersebut,” jelas AKP M. Trisno.
Barang bukti yang disita dari DF telah dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Bekasi pada Senin pagi.
“Kami telah memusnahkan barang bukti ini sebagai bagian dari upaya memberantas peredaran narkotika. Ini bukti nyata bahwa Polsek Cikarang Timur berkomitmen menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” tambah AKP M. Trisno.
DF kini mendekam di tahanan Polsek Cikarang Timur dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, AKP M. Trisno mengapresiasi keberanian warga yang melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami sangat menghargai kerja sama masyarakat. Dukungan warga menjadi kunci untuk menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah kita,” tutupnya.