Tiga orang pelaku pencuri pipa dan kabel jaringan milik PT Telkomsel yang berada di Sei Ladi, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam ditangkap polisi.
Pelaku diamankan pihak kepolisian Satlantas Polresta Barelang saat membawa barang curian menggunakan becak motor di jalan raya Tiban Kampung, pada Kamis 12 Januari 2023 yang selanjutnya pelaku diserahkan ke Satreskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kejadian pencurian itu pada 12 Januari 2023. Ketiga yang diduga pelaku itu berinisial RH, AS dan FM ,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Budi Hartono, Sabtu (14/01/2023).
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Komplek Indah Permai Center Batam
Barang bukti yang diamankan yakni 1 pipa besi galvanis panjang 12 meter, 1 kabel optik panjang 15 meter dan 1 unit sepeda motor yang telah dimodifikasi menjadi becak motor.
Ditambahkan Kompol Budi, atas kejadian pencurian itu pihak PT Telkomsel mengalami kerugian sebesar Rp 12.580.000 dan dampak dari pencurian itu gangguan jaringan internet.(Yyn)
Baca Juga : Polresta Barelang Lakukan Pengecekan Senpi dan Ruang Tahanan di Polsek Lubuk Baja