KUTIPAN.co – Sebanyak 35 unit sepeda motor curian berhasil diamankan oleh Kepolisian Resor Barelang, sementara satu pelaku berhasil ditangkap sedangkan satu pelaku lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polresta Barelang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho mengungkapkan, terungkapnya puluhan sepeda motor curian itu berbekal dari laporan masyarakat pada tanggal 11 Desember 2023 yang terjadi di Parkiran Palm Spring Golf and Country Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam pada Minggu 10 Desember 2023.
“Pelaku berinisial JS DPO sebagai eksekutor dan pelaku berinisial P sebagai joki yang mengawasi saat rekannya beraksi,” kata Kombes Pol Nugroho, Kamis (21/12/2023).
Diungkapkan Kombes Pol Nugroho, pelaku sering melakukan pencurian diberbagai lokasi di Kota Batam, termasuk parkiran, mall, dan kawasan industri, dengan total 70 kasus dalam kurun waktu satu tahun.
“Pelaku menjual hasil curian dengan harga murah, hanya Rp2 juta di Pulau Karas, Kecamatan Galang, yang jelas tidak sesuai dengan harga pasaran,” ungkap Kapolresta Barelang.
Berbekal laoran pada 11 Desember 2023, Satreskrim Polresta Barelang melakukan pendalaman, dan pelaku inisial P berhasil ditangkap.
Dari hasil pendalaman terhadap pelaku berinisial P, personil langsung menuju Pulau Karas untuk mengambil sepeda motor yang telah dijual di Pulau Karas.
“Saat ini, ada empat warga yang sudah melapor menjadi korban, dan mereka akan segera mengambil kembali sepeda motornya yang akan kita serahkan secara resmi,” kata Kapolresta Barelang.
Kapolresta Barelang juga menghimbau kepada masyarakat agar lebih hati-hati dalam memarkir motor. Ia menyarankan untuk memarkir kendaraan di tempat yang benar, seperti di dalam rumah atau di dalam pagar yang dilengkapi dengan CCTV.
Selain itu, Kapolresta Barelang mengingatkan masyarakat agar waspada jika ada yang menawarkan sepeda motor dengan harga murah tanpa dilengkapi surat-surat resmi, karena kemungkinan besar itu hasil dari tindak pidana pencurian.
terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.