KUTIPAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dengan cepat menangkap dua pelaku pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe, Karo pada Kamis dini hari (27/6/2024). Keberhasilan ini didukung oleh penggunaan metode modern Scientific Crime Investigation (SCI).
Dua pelaku yang ditangkap adalah RAS (37) dan YT alias Selawang (36). RAS berperan sebagai pengemudi motor, sementara YT bertugas menyiramkan bahan bakar ke rumah korban. Dalam aksi tersebut, mereka mengenakan penutup kepala dan selimut untuk menyamarkan identitas mereka.
Kapolda Sumut, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan bahwa pembakaran ini menewaskan empat orang: Rico Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3). Menurut Kapolda, YT membeli Pertalite dan solar seharga Rp 130 ribu yang dicampur dan disimpan dalam dua botol bekas minuman. Cairan ini kemudian disiramkan ke sekeliling rumah korban oleh YT yang diboncengi RAS menggunakan sepeda motor.
“Scientific Crime Investigation merupakan metode memadukan antara teknik prosedur, dan teori ilmiah untuk mengumpulkan bukti dalam melawan kejahatan dan memenuhi kebutuhan hukum. Metode ini digunakan agar polisi mendapatkan kesimpulan berdasarkan keidentikan dari berbagai sudut pandang disiplin keilmuan, sehingga penyebab kebakaran itu dapat terungkap secara terang-benerang,” ungkap Kapolda Sumut Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi, saat konferensi pers Bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI M Hasan, di Mapolres Karo
Kombes Pol Hadi Wahyudi menyatakan bahwa penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lainnya dalam kasus ini.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan efektivitas metode Scientific Crime Investigation dalam menangani kasus kejahatan serius dan menegakkan keadilan bagi para korban.