KUTIPAN – Polda Sumut menggelar rekonstruksi dalam kasus pembakaran rumah wartawan di Jalan Nabung Surbakti, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, Jumat (19/7) malam. Rekonstruksi ini dimulai pukul 14.00 dan berjalan hingga pukul 20.00 WIB.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menyampaikan bahwa rekonstruksi berjalan dengan baik dan lancar. “Ada 57 adegan rekonstruksi yang diperankan oleh ketiga tersangka,” katanya usai rekonstruksi di lokasi kejadian.
Hadi mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka, bersama lebih dari 15 saksi serta peran pengganti, turut dihadirkan selama rekonstruksi. Peristiwa pembakaran ini menewaskan Rico Sempurna Pasaribu beserta keluarganya.
“Rekonstruksi yang digelar berdasarkan Pasal 24 Ayat 3 Perkap 9 Tahun 2019 bahwa dalam hal menguji proses persesuaian para saksi atau tersangka sehingga penyidik maupun penyidik pembantu melakukan rekonstruksi,” ungkap Hadi.
Dalam perkara ini, tiga orang telah ditangkap dengan inisial B alias Bulang, RAS, dan YST dengan peran yang berbeda. Mantan Kapolres Biak Papua ini menjelaskan bahwa rekonstruksi adalah salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk memperagakan kembali bagaimana cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi, tujuannya agar penyidik mendapatkan gambaran secara jelas.
Sebanyak 100 personel dari berbagai unit, termasuk personil pengamanan, Reskrim, Humas, Labfor, Inafis, serta Kejaksaan Negeri Karo, dilibatkan dalam pelaksanaan rekonstruksi di enam lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kabid Humas juga menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Tanah Karo atas dukungan dalam menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
“Terima kasih kepada masyarakat Karo yang dengan tertib menyaksikan seluruh rangkaian rekonstruksi ini,” ujar Hadi.
“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi yang digelar mulai siang hingga malam hari berjalan dengan baik. Tentunya hasil rekonstruksi ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan dibawa ke pengadilan,” pungkasnya.