
KUTIPAN – Direktorat Reserse Siber Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang dilakukan melalui aplikasi daring dan melibatkan anak di bawah umur.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Sumut pada Rabu (16/4/2025). Acara tersebut dipimpin oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, bersama Dirreskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Doni Satria Sembiring yang diwakili oleh Kasubdit 2 Kompol Anggi.
“Pengungkapan ini hasil dari patroli siber yang mendeteksi akun sebuah aplikasi TT bernama @presidenmangkok yang mempromosikan konten asusila. Dari temuan itu, tim menelusuri dan menemukan aktivitas live streaming bermuatan pornografi di aplikasi berinisial T*VI yang dilakukan dari sebuah kamar kost VIP di kawasan Tembung,” ungkap Kombes Pol Ferry.
Penggerebekan dilakukan pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kost eksklusif di kawasan Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan. Dalam operasi tersebut, tim mengamankan tiga orang pelaku: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15). Ketiganya diketahui berperan sebagai pengelola dan talent dalam siaran langsung yang mengandung unsur pornografi.
“RA merupakan pengelola akun, sedangkan dua lainnya tampil dalam siaran. Mereka mengakui telah melakukan aksi tersebut selama sekitar empat bulan dengan bayaran sebesar Rp700 ribu,” jelas Kompol Anggi.
Polisi juga tengah memburu seorang tersangka lain berinisial YWS alias “Ketua Mangkok”, yang merupakan pemilik akun TikTok @presidenmangkok. Ia diduga bertindak sebagai host sekaligus promotor konten asusila tersebut.
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, tripod, perlengkapan tidur, akun media sosial, akun e-wallet, serta data percakapan digital dari aplikasi terkait.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal sebesar Rp7,5 miliar.
“Polda Sumut tidak akan memberi ruang bagi praktik penyimpangan seksual di ruang digital, terlebih jika melibatkan anak di bawah umur,” tegas Kombes Pol Ferry.