KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Jumat, 20 Desember 2024, pukul 09.00 WIB, Ditresnarkoba menggelar pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama Desember 2024. Kegiatan ini berlangsung di Aula Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel dengan melibatkan berbagai pihak.
Acara tersebut dibuka dengan laporan pelaksanaan, diikuti penyampaian oleh Penyidik Madya Ditnarkoba, pengecekan kandungan barang bukti oleh Tim Bidlabfor Polda Sumsel, dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan barang bukti. Setelah itu, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara resmi.
Hadir dalam kegiatan ini sejumlah perwakilan penting, termasuk Kompol Suhardiman, SH, MH (Penyidik Madya Ditresnarkoba Polda Sumsel), Kompol Abudani, SH (Kabidhumas Polda Sumsel), perwakilan dari Kabid Propam, Dittahti Polda Sumsel, Kejaksaan Tinggi Sumsel, Advokat Bapak Moulavi, serta Tim Bidlabfor Polda Sumsel.
Barang bukti yang dimusnahkan cukup besar, meliputi:
- Sabu: 718,75 gram
- Ekstasi: 85 butir
Dengan pemusnahan ini, pihak Ditresnarkoba memperkirakan telah menyelamatkan 7.478 jiwa dari ancaman narkoba.
Pemusnahan ini berasal dari dua laporan polisi:
- LP/A/131/XI/2024/Ditresnarkoba
- Tersangka: Denisa Rahman alias Apek dan Dede Rahman
- Barang bukti: 337,19 gram sabu (dimusnahkan 331,75 gram) dan 91 butir ekstasi (dimusnahkan 85 butir).
- LP/A/136/XII/2024/Ditresnarkoba
- Tersangka: Darsa bin Husen (alm), Adi Wiranata alias Adi, dan Mulyadi bin M. Zen
- Barang bukti: 392,42 gram sabu (dimusnahkan 387 gram).
Dalam sambutannya, Kompol Suhardiman menegaskan keseriusan Polda Sumsel dalam memerangi narkoba.
“Pemusnahan ini adalah bagian dari upaya kami untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Kegiatan ini berlangsung lancar dan ditutup dengan dokumentasi sebagai arsip resmi.