
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, lewat aksi pemusnahan barang bukti hasil Operasi Pekat Musi 2025 yang digelar di Lobby Gedung Prof. Dr. Drs. Awaloedin Djamin, M.P.A, Kamis (20/3) pukul 13.30 WIB.
Dalam pemusnahan tersebut, aparat memusnahkan total 17.533,09 gram sabu dan 1.032 butir ekstasi. Barang haram ini berasal dari 6 laporan polisi Ditresnarkoba dan 4 laporan Polrestabes Palembang, dengan 12 tersangka yang telah diamankan. Sebagian kecil barang bukti sebelumnya telah disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium.
Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol. M. Zulkarnain, S.I.K, M.Si, mewakili Kapolda Sumsel. Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga masyarakat dari bahaya narkotika.
“Peredaran narkotika adalah ancaman serius bagi generasi muda. Pemusnahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa barang bukti yang disita tidak lagi beredar di masyarakat,” ujar Wakapolda dalam sambutannya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, mulai dari Forkopimda Sumsel, jajaran utama Polda Sumsel, hingga perwakilan dari BNNP Sumsel, Kejaksaan Tinggi, Kodam II/Sriwijaya, Kabinda Sumsel, serta Ketua Yayasan GANN.
Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diuji keasliannya oleh tim Labfor Polda Sumsel. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan disaksikan langsung oleh seluruh pihak terkait sebagai simbol transparansi dan kolaborasi antarinstansi.
Tak hanya itu, hasil operasi ini juga mencatat pencapaian besar: sebanyak 177.781 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Rinciannya, 175.705 jiwa dari sabu dan 2.076 jiwa dari ekstasi, dengan wilayah sebaran kasus mulai dari Palembang, Banyuasin, OKU Selatan, OKU Timur, hingga Musi Banyuasin.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Acara ditutup dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi lintas lembaga dalam memerangi peredaran gelap narkoba.