KUTIPAN – Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster yang akan dikirim ke luar negeri. Sebanyak 37.804 ekor benih lobster, yang dikemas dalam delapan kotak styrofoam, diamankan oleh petugas. Benih lobster tersebut diangkut dengan dua unit mobil minibus, yaitu Suzuki APV dengan nomor polisi B 9705 UCN dan Daihatsu Granmax dengan nomor polisi F 8701 AU.
Penangkapan dilakukan oleh petugas saat mobil-mobil tersebut melintas di Jalan Letjen Harun Sohar Kecamatan Sukarami, tepatnya di Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang. Dua orang tersangka, yaitu HA (29) dan D (30), yang merupakan warga Lampung Tengah, berhasil diamankan pada Senin dini hari, 21 Juli 2024.
Plh Kasubdit Tipidter IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kompol Bayu Arya Sakti, menjelaskan bahwa anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya penyelundupan lobster. Petugas kemudian menghentikan dan menggeledah kedua mobil tersebut, menemukan benih lobster yang dikemas dalam 192 kantong di dalam 8 box styrofoam. Total benih lobster yang ditemukan mencapai 37.804 ekor, dengan nilai mencapai Rp 5,6 miliar.
“Ada dua tersangka yang berperan sebagai sopir yang mengantarkan baby lobster atas perintah seseorang berinisial IW, yang saat ini masih buron (DPO). Kedua tersangka diperintahkan untuk membawa baby lobster dari Tol Pematang Panggang ke Simpang Bandara SMB II Palembang, Jalan Letjen Harun Sohar,” kata Kompol Bayu, Rabu (24/7/2024).
Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan pengantaran benih lobster dan menerima upah sebesar Rp 1,5 juta per orang. Mereka juga menyatakan bahwa ada orang lain yang akan menggantikan mereka membawa benih lobster tersebut.
“Sementara baby lobster yang diamankan telah dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Lampung,” tambahnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, yang mengancam dengan hukuman penjara hingga 6 tahun. Polda Sumsel terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menangkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat penyelundupan benih lobster ini.