KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus judi online yang melibatkan tiga wanita muda berinisial AG, GA, dan MA. Ketiganya diduga berperan sebagai afiliator, dengan keuntungan mencapai ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil memposting “link gacor” yang mengarahkan ke situs judi online.
Wadir Reskrimsus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, menjelaskan dalam konferensi pers di ruang Siber Dit Reskrimsus Polda Sultra pada Rabu (24/7/2024), bahwa para wanita muda ini memanfaatkan popularitas mereka di media sosial untuk menarik orang bergabung melalui link yang mereka posting. “Ketiga wanita muda ini mendapatkan keuntungan ratusan ribu hingga jutaan rupiah per bulan dari hasil posting link gacor judi online,” ungkapnya.
Modus operandi yang digunakan oleh para afiliator ini cukup sederhana namun efektif. Mereka diberi tugas untuk memposting link tersebut dua kali sehari, sebagai bagian dari perjanjian endorsment dengan bandar judi online. Akun-akun yang aktif dan memiliki banyak pengikut di Instagram menjadi target utama para bandar judi untuk menawarkan peran sebagai afiliator. “Mereka menjadi afiliator endorsment dan wajib posting 2 kali sehari,” jelas Didik.
Dalam pengungkapan kasus ini, Dit Reskrimsus Polda Sultra menyita beberapa barang bukti, termasuk enam buah handphone dan link situs judi yang digunakan. Saat ini, Polda Sultra telah memproses lima tersangka terkait kasus ini dan sedang dalam proses menutup 100 link judi online yang ditemukan.
Kasus ini menggarisbawahi bahwa praktek judi online masih marak terjadi dan dapat menyasar berbagai kalangan, termasuk wanita muda yang aktif di media sosial. Didik Erfianto menghimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penawaran menjadi afiliator judi online dan tidak mudah tergiur oleh iming-iming keuntungan besar. “Jangan sampai terjerumus dalam praktek ilegal ini karena konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun moral,” tutupnya.
Polda Sultra akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan judi online dan upaya lainnya yang melanggar hukum, serta mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas kegiatan ilegal ini.