
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah sukses membongkar jaringan peredaran narkoba jenis sabu di Kota Palu. Dalam operasi yang berlangsung di empat lokasi berbeda, polisi berhasil menyita sabu seberat 4,4 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.
Operasi penangkapan berlangsung bertahap dan dimulai dari informasi warga. “Bermula dari informasi masyarakat, tim Subdit 3 Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam konferensi pers pada Jumat (11/4/2025).
Tersangka pertama, pria berinisial MF (20), ditangkap di Kelurahan Watusampu pada Senin, 7 April 2025 pukul 15.20 WITA. “Dari tangan MF kami temukan dua paket sabu yang sempat dibuang saat melihat petugas,” kata Kombes Djoko.
Pengembangan dari MF membawa tim ke MZ (47) yang ditangkap di sebuah kos di Jalan Garuda pukul 19.00 WITA. Dalam interogasi, MZ menyebutkan bahwa sabu tersebut berasal dari pria berinisial LN (25) yang kini masih buron.
Penggeledahan pun dilakukan di rumah LN di Jalan Hayam Wuruk, dan polisi menemukan 11 paket sabu tambahan di dalam lemari pakaian. Tak berhenti di situ, dini hari Selasa (8/4) pukul 01.30 WITA, petugas juga menggerebek rumah orang tua MZ di Jalan Mulawarman dan menyita 4 kilogram sabu yang disembunyikan di dapur.
“Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.412,271 gram. Kalau satu gram dikonsumsi lima orang, berarti ada sekitar 22 ribu jiwa yang berhasil kami selamatkan dari bahaya narkoba,” tegas Kombes Djoko.
Tersangka MZ mengaku mengambil barang haram tersebut di wilayah Donggala atas perintah seorang pengendali jaringan berinisial AS. Modusnya adalah menjemput, menyimpan, dan menyerahkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Atas perbuatannya, MF dan MZ dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp10 miliar.
“Polda Sulteng terus berkomitmen memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkas Kombes Djoko.