KUTIPAN – Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pencurian Bajaj yang telah beroperasi di berbagai wilayah DKI Jakarta. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua di antaranya, berinisial YR dan M, berperan sebagai eksekutor dan joki.
“Sedangkan tersangka lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES, berperan sebagai penadah,” ungkap Ade Ary dalam keterangan persnya, Kamis (18/7/2024).
Penangkapan sindikat ini berawal dari beberapa laporan masyarakat yang menjadi korban pencurian Bajaj. “Sementara ada tiga laporan yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini, yaitu di Polsek Kebon Jeruk, Polsek Kemayoran, dan Polsek Setiabudi,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi pencurian sebanyak sembilan kali di berbagai wilayah DKI Jakarta sejak Agustus 2023 hingga Juli 2024. Kejadian pencurian tersebut terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, dan Jakarta Timur.
Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi berhasil mengidentifikasi wajah salah satu pelaku yang terekam kamera CCTV. Polisi kemudian menangkap dua pelaku, YR dan M, di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
“Tim melakukan penangkapan terhadap M dan YR di daerah Pluit, Jakarta Utara,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan kedua tersangka mengungkap bahwa kendaraan Bajaj yang dicuri telah dibongkar dan dilebur, sementara mesinnya dijual kepada orang lain. Berdasarkan informasi dari kedua tersangka, penyidik berhasil menangkap lima pelaku lainnya, HS, PSA, AP, S, dan ES.
“Terhadap para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sementara tersangka lainnya dikenakan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,” jelas Ade Ary.