KUTIPAN – Tim Unit 3 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba di daerah Cawang, Jakarta Timur. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 23 Juli 2024, sekitar pukul 19.00 WIB setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis sabu di wilayah tersebut.
Dipimpin oleh Kasubdit 1 AKBP Bariu Bawana dan Kanit 3 Subdit 1 AKP Edy Suprayitno, tim melakukan pemantauan dan pengawasan di sekitar daerah Cawang. Selama operasi, tim mencurigai seorang laki-laki yang kemudian diikuti hingga berhasil diamankan di daerah Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Laki-laki tersebut diidentifikasi berinisial TF.
“Setelah mendapati beberapa data informasi, tim melakukan penyelidikan di sekitar daerah Cawang, Jakarta Timur dengan memantau dan mengawasi keadaan sekitar,” ujar Kasubdit 1 Bariu Bawana.
TF, yang diduga sebagai kurir narkoba, kedapatan membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 12 paket dalam bungkus plastik berukuran besar dengan total berat 6 kg. Sabu tersebut disembunyikan di dalam delapan boneka. Selain itu, tim juga menyita satu unit handphone sebagai alat komunikasi.
Dalam interogasi awal, TF mengaku berperan sebagai kurir untuk seseorang yang diidentifikasi sebagai KR alias Ucok. Barang bukti dan tersangka TF telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut.
TF dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang sanksi bagi pelaku kejahatan narkotika. Proses hukum lebih lanjut akan dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.(yun)