KUTIPAN – Subdit Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar sindikat judi online yang beroperasi melalui Facebook. Operasi ini, yang berlangsung pada Kamis (28/11/2024), berujung pada penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda di Banjarnegara, Jawa Tengah, yakni Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang.
Sindikat ini diketahui menggunakan situs Akurasi4D untuk menawarkan berbagai permainan ilegal, seperti slot games, kasino, dan togel. Kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam jaringan tersebut. RP dan R bertugas mengelola script, domain, serta API web. RPN mempromosikan situs melalui Facebook, sementara RY menangani layanan live chat. Pelaku lain, A, memasarkan situs ini di media sosial.
“Pengungkapan ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberantas kejahatan siber, terutama judi online yang merugikan masyarakat,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Selasa (10/12/2024). “Kami imbau masyarakat melaporkan aktivitas serupa agar segera kami tindak.”
Patroli siber yang dilakukan sejak 14 November 2024 mendeteksi aktivitas mencurigakan pada situs tersebut. Setelah penyelidikan mendalam, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 15 ponsel
- 4 kartu ATM
- 1 unit PC dan CPU
- Uang tunai Rp 3 juta
- Saldo rekening senilai Rp 500 juta
- 2 buku tabungan
- 1 mobil Honda Odyssey hitam
“Saldo yang kami sita diduga hasil keuntungan dari aktivitas ilegal ini. Kami terus kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” tambah Kombes Ade Ary.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal 303 KUHP tentang Perjudian
- Pasal 27 ayat (2) UU ITE
- Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
Polisi menegaskan bahwa judi online tak hanya berdampak buruk secara ekonomi, tetapi juga menciptakan masalah sosial. Operasi ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Metro Jaya dalam memerangi kejahatan dunia maya.