KUTIPAN – Polda Maluku terus meningkatkan upaya pemberantasan korupsi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus). Dalam dialog interaktif bertajuk
“Kinerja Polda Maluku dalam Mengungkap Kasus Korupsi di Tahun 2024” di Kantor RRI Ambon, Selasa (17/12/2024), Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kompol Riyan Suhendi, menegaskan komitmen institusinya.
“Kasus ini sangat membahayakan negara sehingga kami terus gencar melakukan pengawasan dan penanganan korupsi yang terjadi,” ujar Kompol Riyan. Ia menambahkan bahwa meski sejumlah kasus telah diselesaikan, seperti dua perkara yang dilimpahkan ke pengadilan, masih banyak lainnya dalam tahap penyelidikan dan penyidikan, termasuk di tingkat kabupaten dan kota.
Kompol Riyan mengakui adanya penurunan jumlah kasus korupsi yang ditangani pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Hal ini karena kami juga fokus pada kegiatan Pemilu dan Pilkada. Namun, kami pastikan kasus-kasus yang belum selesai akan segera dituntaskan,” katanya.
Selain penegakan hukum, pendampingan terhadap penggunaan Dana Desa juga menjadi prioritas, mengingat tingginya penyalahgunaan dana tersebut. “Kami siap menindaklanjuti laporan terkait Dana Desa dan mengambil langkah hukum yang diperlukan,” tegasnya.
Dukungan dari berbagai pihak menjadi kebutuhan mendesak dalam menangani korupsi.
“Kami selalu terhambat oleh kondisi, keterangan saksi, dan barang bukti. Kami harap semua pihak dapat bekerja sama untuk menuntaskan perkara ini,” tambah Kompol Riyan.
Dekan Fakultas Hukum UKIM, Jhon Pasalbessy, turut menyoroti tantangan penanganan korupsi. Ia menyatakan,
“Penanganan kasus ini harus dilakukan secara khusus karena melibatkan pelaku yang cerdas dan berintelek. Fakta-fakta harus diungkap dengan teliti dan hati-hati.”
Jhon juga menyoroti minimnya jumlah aparat sebagai salah satu kendala dalam menyelesaikan perkara korupsi.
“Jumlah aparat sangat memengaruhi durasi penanganan kasus. Namun, masyarakat harus melihat upaya aparat dengan sudut pandang positif,” ujarnya.
Ketua Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, meminta aparat lebih serius menangani kasus korupsi agar tidak ada lagi kasus yang menggantung.
“Korupsi adalah haram, pelakunya harus dihukum karena mereka mengorbankan nasib banyak orang,” tegasnya. Ia juga mengimbau transparansi dalam proses penegakan hukum agar masyarakat puas dengan kinerja aparat.
Sementara itu, perwakilan BPK Maluku, Ivan Hariandja, menyampaikan pentingnya koordinasi antarlembaga.
“Kami terus memonitor penggunaan anggaran negara untuk memastikan tata kelola keuangan berjalan sesuai aturan,” ujarnya.
Melalui kerja sama berbagai pihak, penanganan kasus korupsi diharapkan dapat lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Maluku.