Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar, pada Kamis (1/9/2022).
Wadireskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, pelaku bernama Tigor Hutapea (47) sebagai supir pelangsir BBM.
Adapun lokasi penimbunan BBM jenis Bio Solar tersebut yaitu di Ruko Aji Business Center (ABC) Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Dijelaskan AKBP Nugroho, untuk modusnya yakni pelaku mengisi BBM secara normal dan memindahkannya ke mobil yang sudah dimodifikasi.
“Pelaku melakukan pengisian BBM secara normal untuk mengelabui petugas Pertamina dengan menggunakan kartu fuel card Brizzi yang telah digunakan dengan menempelkan stiker,” jelas AKBP Nugroho, di Mapolda Kepri, pada Selasa (6/9/2022).
Kemudian dari hasil penyidikan, lanjut AKBP Nugroho, tim mendapatkan tiga unit mobil mini bus Nopol BP 7236 ZN yang telah berkali-kali melakukan pengisian BBM.
Setelah tim membuntuti mobil tersebut, kemudian pelaku melakukan pemindahan ke mobil lain Nopol BP 1660 ZN yang sedang terparkir.
“Dari pemeriksaan mobil tersebut telah melakukan pengisian BBM sebanyak 9 kali dalam satu hari. Padahal kartu Brizzi untuk 1 hari hanya bisa digunakan dan dilakukan pengisian sebanyak 30 liter untuk 1 unit mobil,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni tiga unit mobil minibus, 9 struk pembelian solar, 630 liter solar, 12 kartu Brizzi, dan uang tunai Rp 3.050.000.
Pelaku yang berhasil diamankan baru satu orang dan satu orang lagi masih DPO dalam pengejaran.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 40 angka 9 UU No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.