
KUTIPAN.CO – Sebanyak 1.007 butir telur penyu berhasil diamankan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri dari lima orang pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Penangkapan ke-lima orang pelaku dilakukan di dua tempat berbeda dengan modus operandi menyimpan dan memperjualbelikan telur penyu tersebut dari para pemasok yang nama-namanya telah kami kantongi dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut,” kata Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Wiwit Ari Wibisono pada konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (16/3/2020).
Adapun ke-lima tersangka yang ditangkap yakni berinisial, MD laki-laki 47 tahun, DC laki-laki 26 tahun, AK laki-laki 36 tahu, BF laki-laki 29 tahun dan EN Perempuan 62 tahun, ke-lima nya ditangkap di TKP Tanjungpinang dan Kota Batam.

“Penanganan perkara ini sudah dimulai sejak bulan Januari lalu, dari pengakuan para pelaku telur penyu tersebut dijual perbutirnya dengan harga 20 ribu rupiah,” beber AKBP Wiwit.
Lanjut AKBP Wiwit dari hasil pemeriksaan dari para tersangka telur penyu tersebut berasal dari daerah Anambas dan daerah Bintan Provinsi Kepri.
“Sampai saat ini kita sudah kantongi nama-nama pemasok telur penyu tersebut dan nantinya akan kita kembangkan serta lakukan penindakan,” ungkap AKBP Wiwit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka diancam dengan Pasal 40 ayat (2) dan/atau ayat (4) Jo pasal 21 ayat (2) huruf e, Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, dengan ancaman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.(*)
Editor : Fikri