Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri berhasil menangkap seorang kurir sabu-sabu berinisal M alias Y alias K (29) dengan barang bukti seberat 26,6 kilogram di Perairan Nongsa, Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, pengungkapan tersebut berawal pada Jum’at (14/10/2022) petugas yang dipimpin langsung oleh Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Albert Perwira Sihite, S.I.K, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah speed boat yang dicurigai bermuatan narkotika jenis sabu akan melintasi perairan Nongsa.
Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan pengintaian di seputaran lokasi. Pada hari Rabu (19/10/2022) sekira pukul 20.00 WIB, petugas melihat sebuah speed boat yang dicurigai bermuatan sabu sehingga tim mengejar speed boat tersebut.
“Mengetahui petugas melakukan pengejaran, tekong speed boat langsung melompat ke laut dan berhasil melarikan diri. Namun, pelaku berinisal M alias Y alias K (29) tak sempat kabur sehingga ia berhasil diringkus beserta barang bukti 26,6 kilogram sabu,” ucap Kombes Pol Harry, di Mapolda Kepri, Senin (24/10/2022).
Dari pengakuan pelaku, dirinya diperintah oleh seseorang warga negara Malaysia berinisial N yang saat ini berstatus DPO.
Baca Juga : Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa 50 Ribu Pil Ekstasi di Pasifik Batam
“Pelaku berinisal M alias Y alias K (29) diperintahkan oleh N yang masih DPO untuk membawa sabu sebanyak 25 bungkus ke Tembilahan,” jelas Harry.
Tak hanya ke Tembilahan, pelaku juga berencana mengedarkan barang haram tersebut ke Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
“Pelaku menerima upah Rp 10 juta perbungkus bila narkotika tersebut sampai ke tujuan,” ungkap Kombes Pol Harry.
Selain mengamankan pelaku, Polisi turut menyita barang bukti berupa 25 bungkus narkotika jenis sabu kemasan teh cina seberat 26,6 Kilogram, uang tunai Rp 252 ribu dan uang tunai 462 Ringgit Malaysia (RM).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun atau paling singkat 5 tahun penjara.
(Yuyun)
Baca Juga : Ratusan Kilo Sabu dan Ekstasi Digulung Polda Riau