KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri (Ditreskrimsus) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara yang hendak dikirim ke Thailand.
“Kita amankan hewan yang dilindungi yakni anak buaya muara sebanyak 52 ekor. Anak buaya muara ini didapatkan dari Tembilahan, Provinsi Riau,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, di Mapolda Kepri, Kamis (30/5/2024).
Putu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti oleh tim Subdit Tipiter. Pada Sabtu (25/5/2024), tim berhasil menangkap dua orang tersangka.
“Kedua tersangka berinisial MR dan IR diamankan tim Tipiter di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Putu.
Selain mengamankan kedua tersangka, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa dua buah keranjang putih yang digunakan untuk membawa buaya muara, satu buah peti kemas, satu unit mobil Toyota Rush warna hitam, dan dua unit handphone.
Putu menambahkan bahwa anak buaya muara tersebut akan diselundupkan ke Thailand karena harga jualnya yang cukup tinggi di sana. “Menurut keterangan tersangka, alur yang dilintasi dari Riau masuk ke Batam, dari Batam ke Malaysia, dari Malaysia baru ke Thailand,” jelasnya.
Terhadap kedua tersangka dikenakan Pasal 40 Ayat 2 Jo Pasal 21 Ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.
“Terhadap 52 ekor buaya ini kami titipkan ke BKSDA Batam, instansi yang berwenang untuk menjalani karantina sebelum dikembalikan ke habitat aslinya,” pungkasnya.