
KUTIPAN.CO – Tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri meringkus salah seorang ABK Kapal Calvin 1 berinisial H karena diduga pelaku telah menyebar berita bohong (Hoax) terkait isu virus corona melalui akun media sosial Facebook.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt yang didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Priyo Prayitno dan Kasubdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol I Putu Bayu Pati saat Konferensi Pers di Polda Kepri. Selasa (17/3/2020)
Dimana tim Patroli Siber Polda Kepri berhasil menganalisa akun Facebook pelaku Inisial H yang telah menyebarkan berita hoax, di akunnya tersebut inisial H telah membagikan Link konten youtube yang mengatakan bahwa Nakhoda CMA CGM Virginia terinfeksi Virus Corona.
Dan berita bohong tersebut dibagikan di group Facebook Info Loker Pelaut. Selanjutnya penyidik mengkonfirmasikan ke Kemenkominfo bahwa postingan tersebut tidak benar.

“Menindaklanjuti fakta tersebut diatas pada tanggal 16 Maret 2020 jam 20.00 wib tim Subdit V Dittipidsiber Ditreskrimsus Polda Kepri bergerak untu melacak keberadaan pelaku dan berhasil mengamankan Inisial H dan untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polda Kepri,” kata I putu bayu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan bahwa tentu ini menjadi keprihatinan bersama. Pasalnya ditengah situasi seperti ini masih adanya masyarakat yang menyebarkan berita hoax.
“Seharusnya kita bersatu padu untuk melawan virus tersebut. Setidaknya dengan tidak menyebarkan isu yang tidak benar. Maka mari bersama-sama ciptakan suasana tenang di media sosial dengan tidak menyebar berita bohong. Beritakanlah informasi yang telah terverifikasi dan berasal dari sumber yang jelas,” tutur Harry.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Handphone, Sim Card, KTP dan Akun Facebook pelaku Inisial H.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 2 tahun, 3 tahun dan atau 10 tahun.
Penulis : Ramadhan
Editor : Fikri