
KUTIPAN – Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering yang akan dikirim ke Vietnam melalui jalur tidak resmi.
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan kasus karantina hewan dan ikan ini merupakan keberhasilan dari Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Rabu (20/8/2025) tim berhasil mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering tanpa dokumen sah dari sebuah ruko di Komplek Salmon Golden City, Batam,” ungkap Kombes Pol Silvester, Kamis (21/8/2025).
“Untuk modus operandi yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan jalur tikus dan dokumen ekspor yang dipalsukan. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp1,3 miliar,” sambungnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 72 karung kulit ikan pari kikir kering (2.210 kg), 86 karung serangga cicada kering (867 kg) dan 2 box kelabang kering (8.820 ekor).
Pasal yang dilanggar adalah Pasal 88 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
“Untuk pelakunya masih kita periksa dan lakukan penyelidikan,” pungkasnya.