
KUTIPAN – Ditresnarkoba Polda Kepri bersama Bea Cukai Batam berhasil menggagalkan penyelundupan 94,5 kg sabu dan 4.043 butir ekstasi.
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penangkapan selama periode 9 Maret hingga 25 Maret 2025 dengan 19 Laporan Polisi.
Dari penggagalan tersebut, Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil menangkap 26 orang pelaku dimana 24 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
“Adapun ke-26 pelaku berinisial AS alias A, AS alias S, R, AA, RAD, A alias C, AA, MA, PDS, I, A, M, F, F alias H, Z, B, IG, RS, JJS, DG, S, B, SA, MJ, I dan JS,” jelas Irjen Pol Asep, saat konferensi pers di Mapolda Kepri, Rabu (26/3/2025).
Dari 19 LP tersebut, lanjut Irjen Pol Asep, ada 2 perkara yang cukup signifikan barang buktinya seberat 93,3 Kilogram sabu dengan 3 orang tersangka MY, I dan J.
“Penangkapan 93,3 kg sabu tersebut merupakan kerjasama Ditresnarkoba Polda Kepri dan Bea Cukai Batam dimana diamankan di perairan depan desa berakit, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan,” ungkap Irjen Pol Asep.
“Dimana pengedar ini membawa masuk barang haram dari negara sebelah dan kita berhasil melakukan pengejaran serta menangkap pelaku di kapal nelayan tersebut,” sambungnya.
Selain narkotika jenis sabu, Polda Kepri juga mengamankan barang bukti Pil Ekstasi 4.043 butir.
Pengungkapan Ini adalah komitmen bersama stake holder dan BNN untuk terus memerangi dan memburu para pelaku pengedar jaringan narkoba internasional.
“Kita memerangi para pelaku yang menggunakan perairan Kepri untuk menyelundupkan barang-barang narkotika tersebut. Kita lihat 2 minggu terakhir ada 19 pengungkapan kasus, berarti setiap hari kami melakukan pengungkapan kasus signifikan baik sabu maupun ekstasi,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 112 Ayat 2 dan Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 pidana mati atau seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(Yuyun)