KUTIPAN – Tim Unit I Sisidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri berhasil mengamankan sebuah mobil pick-up yang membawa 300 liter bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah dari Kabupaten Lingga.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (30/8/2024) di depan SMP Negeri 17 Batam, Jl. Patimura, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Trisno Eko Santoso, S.I.K., melalui Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menyampaikan, pengungkapan berawal pada pukul 06.00 Wib, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengangkutan BBM bersubsidi dari Kabupaten Lingga menuju Kota Batam melalui Pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan pemantauan dan penyelidikan lebih lanjut. Sekira pukul 08.30 Wib tim melihat mobil pick-up merk Suzuki Carry dengan nomor polisi BP 8421 BB keluar dari pelabuhan ASDP Telaga Punggur.
“Tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke depan SMP Negeri 17 Batam. Pada pukul 08.45 WIB, tim memberhentikan dan memeriksa mobil tersebut, serta menemukan sekitar 300 liter minyak tanah bersubsidi yang disimpan dalam 200 botol berukuran 1,5 liter,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra, Selasa (3/9/2024).
Selanjutnya sopir R bersama rekannya H dan MRFE langsung diamankan beserta barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mako Ditpolairud Polda Kepri.
Tersangka dijerat Pasal 55 UU no. 22 tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UU no. 6 tahun 2023 pengganti UU no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang.
“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (Yuyun)