Polda Kepri sedang mendalami dengan melakukan upaya penyelidikan terhadap dr. Adi Surya Dharma atas dugaan kelalaian yang mengakibatkan Hetti Elvi Situngkir mengalami luka parah dan lumpuh total pada kaki kanannya.
Hal tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dari hasil konfirmasi Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Putu Yudha Prawira S.I.K. Polda Kepri.
Kasus ini berawal dari sebuah laporan Kepolisian bernomor LP-B/84/IX/2023/SPKT-KEPRI, 21 September 2023, menyebutkan bahwa pelapor Hisar Rouli Simbolon melaporkan dr. Adi Surya Dharma dikarenakan adanya kelalaian tenaga medis yang menyebabkan korban Hetti Elvi Situngkir mengalami kelumpuhan.
“Awalnya pada Senin (10/4/2023) Hetti Elvi Situngkir mengalami tabrak lari di pinggir jalan depan Tembesi Center hingga tidak sadarkan diri dan segera dibawa ke Unit Gawat Darurat RS. Graha Hermine untuk dilakukan tindakan medis lebih lanjut,” ucap Kombes Pol Pandra, dalam release yang diterima awak media, pada Selasa (9/1/2024).
Kemudian dr. Adi Surya Dharma sebagai dokter yang menangani korban yang diduga pelaku sebagai tenaga paramedis telah melakukan dugaan kelalaian dalam penanganan pertama sehingga korban mengalami luka parah dan kelumpuhan.
Kombes Pol Pandra menambahkan, hingga saat ini Polda Kepri telah memeriksa 10 orang saksi dan meminta 3 orang saksi ahli sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan alat bukti yang sah adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pelanggaran Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan.
“Sudah dilakukan tindakan lanjut oleh pihak Polda Kepri yaitu dengan memberikan surat perintah penyelidikan telah dikeluarkan, administrasi penyelidikan sudah dilengkapi, keterangan dari 10 orang saksi termasuk pelapor, korban, dan terlapor, serta meminta keterangan 3 orang saksi ahli baik dari IDI, Dokter Spesialis Ortopedi dan Ahli Hukum Pidana guna mendukung penyelidikan,” jelas Kombes Pol Pandra.
Terakhir, lanjutnya, gelar perkara akan dilakukan untuk memberikan kepastian hukum. Sementara itu, pelapor menuntut ganti rugi sebesar Rp. 10 Miliar dan dari Pihak RS Graha Hermine menawarkan dukungan fasilitas kesehatan yang lebih baik, sampai pasien benar-benar pulih, segala yang berkaitan dengan biaya pengobatan serta dukungan materiel kepada keluarga pasien selama proses penyembuhan berlangsung.
“Sampai saat ini proses mediasi kedua belah pihak tengah dilakukan oleh penyidik hingga saat ini,” pungkasnya.