Ditreskrimsus Polda Kepri amankan 3 unit pickup bermuatan kayu olahan asal Kabupaten Lingga saat melintas di Jalan Patimura depan SMP Negeri 17 Batam, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Mobil pickup bermuatan kayu itu diamankan pada 24 Februari 2023 kemarin, Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan, pihaknya melakukan penindakan terhadap adanya informasi mengangkut hasil hutan berupa kayu tanpa dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Baca Juga : Tangkap Nahkoda, Satpolairud Polres Lingga Dalami Pemilik Kayu
“Tim mengamankan 3 unit mobil Pick Up dengan muatan kayu olahan yang di bawa melalui jalur Laut dari Kabupaten Lingga,” ungkapnya.
Adapun jenis kayu dalam muatan pick up tersebut yakni, jenis Kayu Balau dan Kayu Kapur dengan ukuran 2.5 Inc x 5 Inc. Adapun mobil pick up pengangkut muatan kayu tersebut jenis mobil Mobil mitsubishi L 300 warna coklat yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok ± 125 batang atau petak. Lalu mobil mitsubishi L 300 warna hitam yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok 125 batang dan mobil Mitsubshi L 300 warna hitam yang bermuatan kayu olahan berbentuk balok 180 batang.
Selain itu pihak kepolisian juga mengankan satu orang tersangka seorang pria bernama Indra.(Yyn)
Baca Juga : Satpolairud Polres Lingga Tangkap Kayu Akan Dibawa ke Riau