KUTIPAN – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu seberat 31.824 Gram. Kegiatan ini bertempat di ruang Rapat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim, Jumat (5/4/24).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto, S.I.K, M.Si., didampingi Kasubdit I DItresnarkoba bersama Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP Nyoman Wijana, beserta Perwakilan dari Pengadilan Negeri Balikpapan dan Perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Samarinda.
Kronologis Pengungkapan dan Pemusnahan
Kombes Pol Artanto menjelaskan, pemusnahan sabu-sabu ini berasal dari pengungkapan dua tersangka yaitu “MY” dan “MS” dengan total barang bukti awal seberat 32.654 gram.
Petugas kemudian menyisihkan sebagian kecil barang bukti, yaitu 830 gram, untuk keperluan pembuktian di Pengadilan. Sisanya, seberat 31.824 gram, dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan ke dalam air.
Proses Hukum Tersangka
Berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan uji BPOM Samarinda, tersangka “MY” dan “MS” dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pesan dan Kesimpulan
Pemusnahan barang bukti sabu ini merupakan wujud komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya.
“Pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Kaltim dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kaltim. Kami tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku bandar dan pengedar narkoba,” tegas Kombes Pol Artanto.