KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Penambangan Tanpa Izin (PETI) Intan Tahun 2024. Konferensi pers berlangsung di Kantor Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, pada Rabu (17/7/2024).
Hadir dalam konferensi pers tersebut Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, Kabag Binops Biro Ops Polda Kalsel AKBP Asep Sayidi Wijaya, Kabag Binopsnal Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Suprapto, dan Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel AKBP Ricky Boy Siallagan.
Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menyampaikan bahwa Operasi PETI dilaksanakan sejak 27 Juni hingga 11 Juli 2024 dan dipimpin oleh Karo Ops Polda Kalsel Kombes Pol Nurhandono, melibatkan 275 personel dari Polda dan Polres jajaran.
Selama 14 hari operasi, berhasil diungkap 14 kasus penambangan tanpa izin yang terdiri dari 4 kasus oleh Polda Kalsel, 1 kasus oleh Polres Banjar, 2 kasus oleh Polres Tanah Laut, 3 kasus oleh Polres Tanah Bumbu, dan 4 kasus oleh Polres Kotabaru. Dalam operasi ini, 15 orang tersangka diamankan dan sejumlah barang bukti disita, termasuk 6 unit excavator, 1 unit dump truck, 7 mesin dompeng, dan berbagai peralatan penambangan lainnya.
Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
Dir Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M. Gafur Aditya H. Siregar, melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Ricky Boy Siallagan, menjelaskan bahwa dari 4 kasus yang diungkap Polda Kalsel, 1 berada di wilayah Kabupaten Banjar dan 3 di wilayah Kabupaten Tanah Laut. Meski tidak merambah ke pemukiman warga, aktivitas penambangan dilakukan tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
AKBP Ricky Boy juga menyebutkan bahwa dari 14 kasus yang diungkap, 8 di antaranya adalah kasus tambang emas, meliputi 3 kasus di Kabupaten Tanah Bumbu, 4 kasus di Kotabaru, dan 1 kasus di Tanah Laut.
Secara umum, kasus pertambangan illegal dalam Operasi PETI Intan tahun 2024 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan Operasi PETI Intan 2023 lalu.
Operasi ini menunjukkan komitmen Polda Kalsel dalam memberantas penambangan tanpa izin yang merugikan negara dan lingkungan.