KUTIPAN – Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan 13 anggota Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap anggota Polri, Aipda Parmanto, di Jember. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jatim Irjen Pol. Imam Sugianto dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Gedung Mahameru, Mapolda Jatim, pada Kamis (25/7/2024).
Konferensi pers tersebut juga dihadiri oleh Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Rafael Granada Baay, perwakilan dari PJ Gubernur Jatim Biro Hukum, Ketua PSHT Pusat, Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), dan Kapolres Jember. Dalam kesempatan ini, Irjen Pol. Imam Sugianto menjelaskan bahwa polisi telah mengamankan 22 anggota PSHT terkait insiden tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan, 13 orang anggota PSHT Jember kami tetapkan sebagai tersangka dan kami proses secara hukum,” tegas Irjen Imam Sugianto. Para tersangka terdiri dari KNH yang bertindak sebagai provokator, 10 orang pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, serta dua orang di bawah umur.
Irjen Imam Sugianto menjelaskan bahwa kedua pelaku di bawah umur tersebut akan dipanggil bersama orang tua mereka untuk diberikan pembinaan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak. “Untuk dua orang anak yang masih di bawah umur ini, kami terapkan undang-undang anak,” ujarnya.
Sementara itu, para pelaku lainnya akan dijerat dengan berbagai pasal yang relevan, termasuk Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 212 dan 213 KUHP tentang melawan petugas, serta Pasal 216 KUHP tentang tidak mematuhi perintah yang sah. “Kami menerapkan pasal-pasal ini untuk memastikan hukum ditegakkan dengan tegas,” tambah Irjen Imam.
Kapolda Jatim juga menyampaikan imbauan kepada Ketua Umum dan seluruh anggota PSHT serta perguruan silat lainnya di Jawa Timur untuk menggunakan peristiwa ini sebagai momentum untuk introspeksi dan pembenahan dalam organisasi. “Kami berharap PSHT dapat memperbaiki manajemen mereka sehingga kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang, dan PSHT dapat menjadi perguruan pencak silat yang dicintai oleh masyarakat,” tutur Irjen Imam.
Tindakan tegas ini, menurut Kapolda, adalah upaya untuk menjaga stabilitas keamanan di Jawa Timur dan mencegah potensi konflik yang lebih luas. “Untuk sementara, kegiatan PSHT di Jember kami bekukan sampai proses hukum terhadap pelaku penganiayaan ini selesai,” tegasnya.
Ketua Umum PSHT pusat, R. Moerdjoko, menyatakan bahwa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART) organisasi, siapapun yang melanggar hukum akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Jika ada anggota kami yang melanggar aturan PSHT atau AD/ART, kami tidak akan memberikan pendampingan hukum,” ungkap Moerdjoko.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi proses hukum yang berlaku dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak kepolisian. “Kami serahkan semuanya kepada pihak kepolisian untuk proses hukumnya,” pungkasnya.