
KUTIPAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di sebuah rumah di Desa Kentengrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo.
Seorang pria berinisial ERE (23) diamankan setelah diduga memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan regulator modifikasi. Aksi ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 31 Januari 2025 terkait praktik yang melanggar hukum dan berisiko tinggi tersebut.
“Kami langsung bergerak setelah menerima informasi dari warga. Saat dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya aktivitas pemindahan isi tabung LPG yang tidak sesuai standar dan melanggar peraturan,” ungkap Dir Reskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Rabu (5/2/2025).
Tersangka diduga menggunakan regulator modifikasi untuk memindahkan gas LPG dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Selain melanggar hukum, tindakan ini juga sangat berbahaya, karena berisiko menyebabkan kebocoran gas hingga ledakan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan 231 tabung gas LPG berbagai ukuran, serta 90 unit regulator modifikasi yang digunakan untuk menjalankan aksi ilegal tersebut.
“Tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan subsidi, tetapi juga sangat berbahaya. Kebocoran gas akibat pemindahan ilegal seperti ini bisa menyebabkan insiden fatal,” tegas Kombes Pol. Arif Budiman.
Untuk mencegah kejadian serupa, Polda Jawa Tengah berkomitmen memperketat pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Selain itu, kepolisian juga akan bekerja sama dengan berbagai instansi terkait agar subsidi LPG benar-benar sampai ke masyarakat yang berhak.
“Kami tidak akan segan menindak tegas pelaku penyalahgunaan subsidi. LPG subsidi ini untuk rakyat kecil, bukan untuk dipermainkan demi keuntungan pribadi,” tandasnya.
Atas perbuatannya, ERE dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur melakukan praktik serupa, serta segera melaporkan ke pihak berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi di lingkungan sekitar.