![Ad image](https://ik.imagekit.io/ktpn/GOOGLE-NEWS-KUTIPAN.webp)
KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait capaian pengungkapan kasus narkoba dan obat-obatan berbahaya sepanjang Januari 2025. Dalam konferensi yang dipimpin langsung oleh Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto, terungkap bahwa sebanyak 71 kasus narkoba berhasil diungkap dengan total 97 tersangka diamankan.
Kapolda Banten didampingi oleh Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya dan Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto saat menjelaskan hasil operasi tersebut.
Dalam pemaparannya, Irjen Pol Suyudi Ario Seto menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah hukum Polda Banten.
“Ditresnarkoba Polda Banten dan jajaran berhasil mengungkap 71 kasus narkoba dengan rincian: Ditresnarkoba Polda Banten 21 kasus, Polresta Tangerang 19 kasus, Polres Serang 10 kasus, Polres Pandeglang 3 kasus, Polres Cilegon 8 kasus, Polres Lebak 4 kasus, dan Polresta Serang Kota 6 kasus,” ujarnya.
Lebih lanjut, 97 tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, terdiri dari pengedar dan pemakai. “Sebanyak 27 tersangka diamankan Ditresnarkoba Polda Banten, 19 tersangka di Polresta Tangerang, 17 tersangka di Polres Serang, 5 tersangka di Polres Pandeglang, 11 tersangka di Polres Cilegon, 4 tersangka di Polres Lebak, dan 7 tersangka di Polresta Serang Kota,” tambahnya.
Kapolda Banten juga mengungkap modus operandi para pelaku dalam menjalankan aksinya. Mereka bertindak sebagai perantara jual beli, menyimpan, memiliki, menguasai, hingga mengedarkan narkotika dan obat-obatan daftar G tanpa izin edar.
“Motif utama para tersangka adalah mencari keuntungan pribadi dari peredaran gelap narkoba dan obat-obatan daftar G yang mereka jual tanpa izin resmi,” jelasnya.
Dalam operasi ini, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti berupa:
- Sabu: 231,85 gram
- Ganja: 93,22 gram
- Tembakau Sintetis: 219,32 gram
- Psikotropika: 107 butir
- Obat-obatan terlarang: 17.450 butir
Kapolda menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Hukuman yang mengancam para tersangka bervariasi, mulai dari pidana maksimal 20 tahun, seumur hidup, hingga hukuman mati, tergantung keterlibatan mereka dalam peredaran narkoba.
Selain itu, bagi pengguna yang terbukti menyalahgunakan narkotika untuk kepentingan non-medis, ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara sesuai Pasal 127 UU Narkotika.
Kapolda Banten juga mengungkap bahwa narkoba menjadi faktor utama dalam peningkatan angka kriminalitas. Ia menyoroti beberapa kasus kejahatan di Cipocok Jaya dan Kota Serang, di mana pelaku tindak pidana perampokan (curas) terbukti telah mengonsumsi narkoba sebelum beraksi.
Kasus serupa juga ditemukan di beberapa wilayah lain, seperti tawuran antar pelajar di Polres Cilegon dan geng motor di Polresta Tangerang. “Sebelum melakukan aksi kriminal, para pelaku ini terlebih dahulu mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti tramadol dan eximer,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penggunaan narkoba secara ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kesehatan fisik, tetapi juga memicu gangguan psikologis seperti halusinasi, menurunnya kontrol diri, serta peningkatan keberanian berlebihan yang berujung pada tindakan kriminal.
“Efek narkoba bisa menyebabkan kecanduan, gangguan saraf, tremor, gangguan pernapasan, hingga meningkatkan risiko tindakan kriminal seperti pencurian, perampokan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengimbau masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas narkoba.
“Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika ada transaksi atau penggunaan narkoba di sekitar Anda. Kami siap memberantas peredaran narkoba demi melindungi generasi penerus bangsa,” tegasnya.
Kapolda Banten juga menambahkan bahwa dari pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil menyelamatkan lebih dari 23 ribu jiwa dari bahaya narkoba.
“Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi tanggung jawab kita bersama untuk memerangi narkoba demi keamanan dan kemakmuran Indonesia,” tutupnya.