KUTIPAN – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram di Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/12) dini hari. Dalam operasi ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial S alias Bandi (33), warga Kelurahan Semabung Baru.
Kepala Bidang Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, membenarkan keberhasilan tersebut.
“Iya benar, dini hari tadi Ditresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dari seorang pria yang berperan sebagai kurir, atas nama Bandi, dengan jumlah total 1,5 kilogram sabu,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Kelurahan Sriwijaya, Pangkalpinang. Setelah penyelidikan intensif, pelaku ditangkap di pinggir jalan.
“Pelaku diketahui akan melakukan transaksi narkoba di daerah itu,” terang Fauzan.
Pengembangan lebih lanjut membawa tim ke kontrakan Bandi di Desa Mangkol, Bangka Tengah. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua paket besar, satu paket sedang, dan tiga paket kecil sabu yang totalnya mencapai 1,5 kilogram.
“Selain narkoba, kami juga mengamankan timbangan digital, bungkus plastik merk Chinese Tea, dan handphone yang digunakan pelaku,” tambah Fauzan. Semua barang bukti kini diamankan di Mapolda Babel untuk penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam memberantas narkoba, sejalan dengan program Asta Cita Presiden.
“Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 15 ribu generasi muda dari bahaya narkoba,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi.
“Terima kasih atas laporan masyarakat. Mari bersama-sama menjaga Bangka Belitung bebas dari narkoba,” ujarnya.
Sebagai catatan, pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman berat menanti Bandi atas perannya dalam jaringan ini.