KUTIPAN – Tim gabungan yang terdiri atas Ditreskrimsus Polda Aceh, Satreskrim Polres Pidie, Brimob, dan TNI dari Kodim 0102/Pidie melakukan penertiban tambang emas ilegal di Gampong Pulo Lhoih, Kecamatan Geumpang, Kabupaten Pidie, Rabu, 25 Desember 2024. Penertiban tersebut menyasar beberapa lokasi PETI (Pertambangan Emas Tanpa Izin) yang diduga kuat merusak lingkungan.
“Lokasi pertambangan emas tanpa izin atau PETI yang ditertibkan tersebut berada di Km 14 dan Km 17 Alue Kumara Gampong Kumara Kecamatan Geumpang Kabupaten Pidie,”
kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy dalam keterangannya, Kamis, 26 Desember 2024.
Winardy menjelaskan, saat operasi digelar, para pemilik atau pekerja tambang ilegal sudah lebih dulu meninggalkan lokasi. Namun, tim yang dipimpin Wadirreskrimsus Polda Aceh AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat berhasil menemukan tempat penyaringan emas (asbuk), beberapa terpal, dan gubuk. Seluruh barang tersebut langsung dimusnahkan di tempat setelah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan.
Selain itu, petugas juga menyita lima mesin penggiling batu dan lima jeriken berukuran 35 liter sebagai barang bukti. Di lokasi, tim menemukan tiga camp tambang emas ilegal yang juga langsung dimusnahkan di tempat.
“Dalam penertiban tersebut, petugas gabungan juga melakukan pemasangan spanduk dan pamflet berisi imbauan untuk tidak melakukan aktivitas atau larangan PETI,” ujarnya.
Winardy menambahkan bahwa pihaknya bersama pemerintah setempat sebenarnya sudah berulang kali mengingatkan warga untuk menghentikan aktivitas penambangan ilegal karena berpotensi merusak lingkungan dan mencemari sungai. Selain itu, penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida juga mengancam kelestarian ekosistem serta kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air.
“Aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan, mencemari sungai, serta mengancam kelestarian ekosistem hingga ancaman terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya air karena adanya bahan-bahan berbahaya, seperti merkuri dan sianida. Dan kita tidak ingin lingkungan tercemar dan berdampak pada warga sekitar,”
tutur Winardy.
Polda Aceh berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh bersama pemangku kepentingan lain dapat berkolaborasi untuk mencari solusi atas maraknya penambangan ilegal. Ada wacana menjadikan wilayah tersebut sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang tentu saja membutuhkan dukungan semua pihak agar mampu dijalankan secara legal, aman, dan ramah lingkungan. Dengan begitu, perekonomian warga bisa tetap tumbuh dan kelestarian alam juga terjaga.
Selain itu, sinergi lintas lembaga diharapkan mampu menyelesaikan masalah PETI hingga tuntas dari hulu ke hilir. Sebab, jika hanya mengandalkan penegakan hukum, aksi ilegal semacam ini kerap muncul kembali di tempat lain.