Pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal yang menyebabkan kapal tenggelam pada 15 November 2022 kemarin berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian Polairud Polda Kepri saat berada di Ciwaru Jaya, Cipare, Serang, Banten.
“Pelaku berinisial B alias Pak Wa diamankan pada 21 November 2022 kemarin sekira pukul 01.10 WIB oleh tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri, Sat Reskrim Polresta Barelang dan Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Polda Banten,” ungkap Wadir Dit Polairud Polda Kepri AKBP Cakhyo Dipo Alam di Aula Mako Dit Polairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Rabu (23/11/2022).
Dijelaskan AKBP Cakhyo, pengungkapan berawal pada tanggal 15 November 2022 sekitar jam 06.40 WIB ditemukan oleh Kapal MT Klasgaun seorang wanita yang sedang mengambang ditengah laut mengalami kecelakaan kapal yang akan membawa mereka ke negara tujuan pengiriman TKI ilegal.
“Didalam kapal speedboat yang tenggelam tersebut terdapat 8 orang dengan tujuan Malaysia dengan rincian 6 orang penumpang dan 2 orang awak Kapal,” ungkap AKBP Cakhyo.
Baca Juga : Bripka Hendri Bhabinkamtibmas Kelurahan Dabo Gagalkan TPPO
Atas temuan tersebut selanjutnya Dit Polairud Polda Kepri membentuk tim SAR yang terdiri dari Basarnas, TNI AL, KPLP dan Bakamla untuk melakukan pencarian terhadap korban lainnya. Dari pencarian pada tanggal 15 November 2022 sampai dengan 19 November 2022 tim berhasil menemukan 5 jenazah dan 1 potongan tubuh.
“Sedangkan korban kecelakaan yang belum ditemukan adalah seorang laki-laki yang menurut informasi adalah tekong atau nakhoda speed boat dari kapal yang kecelakaan,” katanya.
Adapun baarang bukti yang diamankan dari tersangka yakni 1 unit Mobil Toyota Calya warna putih yang digunakan untuk mengantar PMI Ilegal kepenampungan yang ada di Kota Batam, 1 unit handphone, 1 kartu ATM dan 1 buku rekening atas nama tersangka.
Terhadap tersangka dikenakan pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
(Yuyun)