Plt Lurah Sungai Lumpur, Raja Roni Wahyudin berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang melibatkan antara mantan Bupati Lingga, Alias Wello dengan Harianto yang merupakan salah satu pengusaha di Dabo Singkep, tanah yang bersengketa itu terletak di RT.002, RW.001 Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Raja Roni Wahyudin mengungkapkan, permasalahan ini merupakan kelanjutan dari administrasi lurah sebelumnya, sengketa ini berkaitan dengan tumpang tindih antara surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Alias Wello dan surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh Harianto.
“Jadi kami mencoba untuk melakukan mediasi antara Aseng dengan pak Alias Wello, kita turun ke lokasi namun kita masih belum menemukan solusi, karena masing-masing berkeras terkait batas tanah itu,” ungkap Raja Roni pada Kamis (4/5/2021).
Plt Lurah Sungai Lumpur, yang menggantikan lurah sebelumnya, terus berupaya menyelesaikan sengketa ini melalui mediasi. Dua belah pihak, Harianto dan Alias Wello, bersikeras terkait batas-batas tanah yang menjadi sengketa. Beberapa kali mediasi dilakukan, namun belum berhasil menemukan solusi.
“Yang dipermasalahkan oleh Harianto atau Aseng ini adalah tumpang tindih antara surat pak Alias Wello dengan surat Harianto,” ungkap Raja Roni.
Upaya mediasi terus dilakukan, dan akhirnya, kata Raja Roni pada kunjungan lanjutan ke lokasi, tercapai kesepakatan. Harianto atau yang akrab dipanggil Aseng, bersedia memotong sebagian tanahnya yang menjadi sengketa sesuai dengan yang di klaim Alias Wello.
Dijelaskan Raja Roni, ada beberapa pihak yang terlibat dalam persengketaan itu, lahan atau tanah yang bersengketa itu dibeli oleh Harianto atau Aseng oleh pemilik bernama Erwinoto dan dikuasakan kepada Anangtolu Widodo.
“Alhamdulillah, kita bicarakan secara musyawarah dan pak Anangtolu bersedia untuk menggantikan tanah tersebut dengan yang lain masih ditempat yang sama, Aseng juga bersedia menerima penggantian tanah itu walaupun luas tanah pengganti ini tidak sesuai luasnya,” kata Raja Roni.
Kesepakatan ini merupakan hasil musyawarah antara kedua belah pihak, yang akhirnya mengakhiri sengketa tanah yang sudah berlangsung lama. Plt Lurah Sungai Lumpur menyampaikan bahwa proses mediasi ini melibatkan beberapa pihak dan berkali-kali pertemuan, namun akhirnya berhasil menemukan solusi yang memuaskan semua pihak.
“Lahan yang menjadi objek sengketa terdiri dari dua bidang, masing-masing dengan luas 20.000 M2. Tanah yang disengketakan oleh Alias Wello memiliki luas 264 M2,” kata Raja Roni.