Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar milik PLN ULP Dabo Singkep yang berada di tongkang samping pelabuhan SPBB Sungai Buluh, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga sempat disegel. Penyegelan dilakukan karena tidak adanya keterangan yang jelas saat dilakukan sidak oleh Pemkab Lingga bersama Tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM belum lama ini.
Terkait hal tersebut Asisten II Pemkab Lingga, Yusrizal mengungkapkan pada tanggal 7 September 2022 pihaknya melakukan sidak ke SPBB Sungai Buluh saat itu didapati sebuah tongkang berisi muatan BBM jenis Solar. Saat diselidiki terkait BBM dan kepemilikan BBM tersebut tidak didapati keterangan yang jelas terkait pemilik BBM tersebut.
“Saat itu kita tanyakan yang bekerja disana, kerena pemiliknya tidak ada dan tidak ada keterangan yang jelas kita lakukan penyegelan,” kata Yusrizal pada wartawan saat di Kantor PLN ULP Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Kepri, Selasa (13/09/2022).
Lebih jauh dijelaskan Yusrizal terkait kelanjutan dari penyegelan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap tongkang yang berisi BBM jenis Solar tersebut, pihaknya menghubungi pihak kepolisian untuk menindaklanjuti temuan BBM jenis Solar yang disegel oleh tim Satgas Pengawasan dan Pengendalian BBM Pemkab Lingga.
“Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan klarifikasi juga ke PLN termasuk juga dengan Pertamina. Setelah kami lihat bukti-bukti dokumen perjalanan minyak, pesanan minyak dari PLN. Kita nyatakan minyak itu selesai untuk PLN semua,” ungkap Yusrizal.
Sementara itu dikesempatan yang sama, Kepala PLN ULP Dabo Singkep Boy Ilham Wahyudi mengungkapkan, pihaknya mengakui jika BBM jenis Solar yang sempat disegel oleh petugas itu merupakan BBM milik PLN Dabo Singkep.
“Apa yang ditemukan oleh tim Satgas diverifikasi terlebih dahulu. Setelah diverifikasi ternyata dokumennya lengkap dan itu minyak milik PLN sebanyak 428 ribu liter. Itu yang bisa kami sampaikan dari PLN karena itu jumlah minyak milik PLN,” ujar Boy Ilham.
Jumlah BBM sebanyak 428 ribu liter milik PLN Dabo Singkep dan sesuai dengan dokumen yang telah diverifikasi oleh petugas.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam Effendi menyebutkan, terkait BBM yang disegel oleh tim Satgas yang kemudian ditangani oleh pihaknya telah dilakukan upaya mengumpulkan keterangan pada pihak terkait seperti PT Singkep Sinar Sejahtera, Pertamina dan PLN Dabo Singkep.
“Hasil keterangan yang kami peroleh bahwa minyak tersebut adalah minyak yang dipesan oleh UPL Dabo Singkep dari UP 3 Tanjungpinang untuk kebutuhan PLTD yang ada di Dabo, Daik dan Senayang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Rustam.
Dijelaskan AKP Rustam terkait BBM yang sempat disegel oleh tim Satgas dan dilimpahkan ke pihaknya itu tidak ditemukan adanya indikasi ke arah penimbunan BBM.
“Kami menyimpulkan belum ada perbuatan penimbunan minyak. Apalagi keterangan tersebut disertai dengan dokumen-dokumen,” ujar AKP Rustam.(Pandi)