KUTIPAN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beraktivitas di bahu jalan Jembatan Raja Haji Fisabilillah Km 8 atas, pada Senin (5/2/2024).
Dalam operasi tersebut, atap gerobak PKL dicopot dan diamankan menggunakan kendaraan pick-up untuk dibawa ke kantor Satpol PP.
Penertiban ini dilakukan karena lokasi tersebut merupakan area pemanfaatan jalan dan aktivitas PKL dianggap dapat mengganggu kerapian Kota Tanjungpinang.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri Sabaruddin, menjelaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7/2018 tentang ketertiban umum.
“Sebelum penertiban dilakukan, Satpol PP telah memberikan pemberitahuan dan himbauan secara lisan kepada para PKL,” kata Yusri.
Meskipun telah diberikan peringatan, PKL di lokasi tersebut tidak memindahkan gerobak mereka sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Oleh karena itu, Satpol PP mengambil langkah tegas dengan mengamankan gerobak PKL.
Baca Juga : Satpol PP dan Bea Cukai Tulungagung Gempur Rokok Ilegal