KUTIPAN – Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor, menekankan pengembangan kawasan pariwisata dan budaya yang berkelanjutan, pada Kamis (25/07/2024), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan.
Pj. Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, menyampaikan revisi RTRW Kota Tanjungpinang 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN No.11/2021, yang mengharuskan peninjauan RTRW setiap lima tahun. Penilaian RTRW sebelumnya menunjukkan nilai akhir 50,3, yang memerlukan revisi sesuai dengan SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.
Andri menguraikan bahwa perubahan dalam RTRW ini didasarkan pada beberapa faktor, termasuk perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan, serta dinamika perubahan kebijakan nasional dan ekspansi spasial yang cepat.
“Tujuan utama revisi ini adalah untuk mengalihkan fokus pembangunan dari sektor perdagangan, jasa, dan industri menuju pengembangan pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan,” ujar Andri.
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian mencakup sistem pusat pelayanan, perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK), pengurangan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8, serta penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut.
Andri menekankan pentingnya penerapan kawasan perlindungan setempat, seperti sempadan sungai, untuk mengatasi isu banjir dan perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK), yakni KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama.
“Revisi ini juga mencakup pengaturan zonasi pada kawasan perdagangan, jasa, dan permukiman dengan intensitas tinggi dan vertikal,” tambahnya.
Pengembangan KSK Kawasan Senggarang difokuskan untuk menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dengan sektor unggulan seperti perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi. Sementara itu, KSK Kawasan Kota Lama diarahkan menjadi kawasan pariwisata yang berorientasi pada wisata budaya dan belanja, serta perlindungan situs cagar budaya.
Andri Rizal berharap revisi ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang di Tanjungpinang. Selain itu, ia juga menyoroti potensi besar Tanjungpinang sebagai kota yang akan berkembang pesat, terutama dengan rencana pembangunan jembatan Batam-Bintan yang diharapkan akan mendongkrak perekonomian daerah.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, yang membuka rapat tersebut, memberikan apresiasi atas paparan yang disampaikan oleh para kepala daerah. Dwi menekankan bahwa penyusunan RTRW adalah alat penting untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
“Kami mengingatkan bahwa implementasi RTRW ini harus dijalankan dengan baik untuk memastikan bahwa rencana yang disusun tidak sia-sia,” ujar Dwi. Ia juga menyatakan bahwa setelah Perda dan Perkada terkait disahkan, diharapkan para gubernur, bupati, dan wali kota segera melaksanakan rencana tersebut untuk kemajuan daerah masing-masing.
Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa kepala daerah lainnya, termasuk Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo, yang juga memaparkan rencana RTRW di daerahnya masing-masing. Selain itu, hadir pula Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Kadis Perkim dan Pertamanan Agustiawarman, Kadis PUPR Rusli, serta Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Robert Lukman.(Qori)