KUTIPAN – Penjabat (Pj.) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Acara ini berlangsung di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/7/2024).
Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan bahwa revisi RTRW dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Permen ATR/BPN No.11/2021. Revisi ini didasarkan pada evaluasi RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034, yang menunjukkan kebutuhan untuk penyesuaian. Nilai akhir penilaian RTRW adalah 50,3, yang mengharuskan revisi sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.
Beberapa perubahan utama dalam revisi RTRW ini mencakup penyesuaian batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, serta dinamika kebijakan nasional dan ekspansi spasial.
Andri Rizal mengungkapkan bahwa tujuan utama penataan ruang di Tanjungpinang adalah mengalihkan fokus dari sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata menjadi industri pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan. Revisi ini juga mencakup penyesuaian sistem pusat pelayanan, penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut, serta pengaturan zonasi untuk mengatasi masalah banjir dan mendukung pembangunan kota.
“Revisi ini juga mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat seperti sempadan sungai dan perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK): KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama,” jelasnya. Pengembangan KSK Kawasan Senggarang berfokus pada menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi, sementara KSK Kawasan Kota Lama difokuskan pada wisata budaya dan perlindungan situs-situs cagar budaya.
Andri Rizal berharap revisi ini dapat membantu Tanjungpinang mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang. “Kami berharap kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang melalui revisi RTRW ini,” ujarnya.
Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, memberikan apresiasi atas upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam merencanakan dan merevisi RTRW. Ia menekankan pentingnya implementasi rencana tersebut untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.
Rapat koordinasi dihadiri oleh berbagai pejabat daerah termasuk Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Sekretaris Daerah Zulhidayat, dan beberapa kepala dinas terkait. Acara ini diakhiri dengan sesi diskusi dan masukan dari Kementerian ATR/BPN serta instansi terkait lainnya.