Setelah sebelumnya Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Muara Enim tahun anggaran 2023 disepakati, pada Senin (25/09/2023) Pj. Bupati Muara Enim, Ahmad Rizali, M.A., menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Pj. Bupati kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Liono Basuki, B.Sc., di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim dalam Rapat Paripurna IX dengan agenda Penjelasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
Baca Juga : Pj Walikota Tanjungpinang Sampikan Ranperda Perubahan APBD 2023 ke DPRD
“Penyusunan Raperda perubahan tentang APBD tahun anggaran 2023 dilakukan dalam upaya untuk mengelola kapasitas keuangan daerah yang ada serta menyikapi kondisi dan perubahan perekonomian nasional maupun perubahan kebijakan keuangan negara saat ini sebagai dampak dari perekonomian global,” kata Rizali melalui keterangan persnya diterima kutipandotco, Selasa (26/09/2023).
Raperda perubahan tentang APBD 2023, kata dia juga untuk mengakomodir berbagai kebutuhan, harapan dan tuntutan masyarakat akan pelayanan publik yang lebih baik.
Dijelaskan Rizali, prioritas pembangunan tersebut akan dilaksanakan melalui program kegiatan APBD 2023 dengan rincian rencana pendapatan daerah sebesar Rp2,8 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,7 triliun, sedangkan untuk defisit anggaran sebesar Rp. 863 miliar akan ditutupi oleh surplus pembiayaan netto sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp0.(Rky)
Baca Juga : DPRD Lingga Paripurna Persetujuan RAPBD-P Tahun Anggaran 2023 Menjadi APBD-P