
KUTIPAN – Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Tasikmalaya kembali memicu polemik. Tim pemenangan pasangan calon nomor urut 03, Ai Diantani Sugianto dan Iip Miftahul Paoz, menyatakan akan menggugat hasil PSU yang digelar 19 April 2025 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya? “Carut-marut, tidak transparan, dan bahkan barbar,” kata Juru Bicara Tim Gabungan Pemenangan Ai-Iip, Aep Syarifudin dalam konferensi pers di Posko Kemenangan Paslon 03, Minggu (20/4/2025).
Menurut Aep, dugaan pelanggaran serius terjadi sejak masa kampanye hingga hari pencoblosan. Timnya mencatat berbagai anomali yang dianggap mengarah pada kecurangan sistematis.
“Kami menyikapi terkait dengan carut-marut penyelenggaraan PSU dan dalam proses kampanye, untuk menarik simpati masyarakat ada hal yang sifatnya sangat bar-bar,” ujarnya.
Langkah menggugat ke MK disebut sebagai bentuk penghormatan terhadap suara rakyat yang menurut mereka telah dicederai. Ai-Iip sendiri diusung oleh koalisi PDIP, PKB, dan NasDem. “Kami menghargai suara rakyat yang sekarang masih proses melakukan penghitungan atau tabulasi suara,” lanjut Aep.
Aep menambahkan bahwa timnya telah menyerahkan semua bukti pelanggaran kepada kuasa hukum mereka sebagai bahan gugatan resmi ke MK.
Situasi ini turut mendapat sorotan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyebut hasil PSU di beberapa daerah, termasuk Tasikmalaya, memang berpotensi kembali digugat.
“Dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam proses pemungutan suara bisa menjadi dasar kandidat untuk mengajukan gugatan lebih lanjut,” ujarnya dalam pernyataan terpisah yang dikutip dari berbagai sumber.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya menyatakan telah menyelesaikan proses rekapitulasi suara PSU. Hasilnya akan diumumkan pada 23 April 2025. Namun, proses tersebut bisa jadi tidak final jika MK mengabulkan gugatan dan memutuskan pembatalan.
Hingga berita ini diturunkan, masyarakat Tasikmalaya masih menanti: apakah PSU yang digadang-gadang bisa mengurai sengketa Pilkada justru berakhir dengan pembatalan total?!
Laporan: Chandra Editor: Dito