KUTIPAN – Tidak ada satupun pendaftar jalur perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga tahun 2024. Hingga batas akhir penyerahan syarat dokumen calon perseorangan yang ditutup pada Minggu, 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga tidak menerima satu pun berkas syarat dukungan calon perseorangan.
Ketua KPU Lingga, Ardhy Aulia, mengungkapkan bahwa KPU Lingga telah melaksanakan sub tahapan Penerimaan Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Pendaftaran syarat dukungan calon perseorangan dibuka mulai 8 hingga 12 Mei 2024, dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB, pada 12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB. Kegiatan ini dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Lingga di Jalan Istana Kota Baru.
Menurut Keputusan KPU Kabupaten Lingga Nomor 234 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga Tahun 2024, jumlah dukungan minimal yang dibutuhkan adalah 7.509 dukungan dari penduduk Kabupaten Lingga.
“Dukungan tersebut harus tersebar di minimal 7 kecamatan di Kabupaten Lingga,” kata Ardhy.
Diungkapkan Ardhy, meskipun terdapat tim Bakal Pasangan Calon Perseorangan telah melakukan upaya dengan menghubungi Tim Helpdesk Pencalonan, serta KPU Kabupaten Lingga telah mengirimkan template permohonan pembuatan akun di aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon), namun hingga batas waktu penyerahan berakhir, tidak ada satu pun Bakal Pasangan Calon yang menyerahkan Dokumen Dukungan ke KPU Kabupaten Lingga.
“Ada tim bakal pasangan calon perseorangan yang menghubungi kami, tapi hingga batas waktu penyerahan berakhir tidak ada satupun yang menyerahkan dokumen,” ungkap Ardhy.
Dengan tidak adanya pendaftar jalur perseorangan, Pilkada Lingga tahun 2024 akan tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yang selanjutnya tahapan pendaftaran pencalonan pada 27-29 Agustus 2024, akan diisi oleh bakal calon dari partai politik.