Pada Pemilihan Legislatif (Pileg) di Kabupaten Lingga tahun 2024 akan mengalamai jumlah Daerah Pilihan (Dapil) dan kursi di DPRD Kabupaten Lingga akan bertambah.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lingga, Hasbullah mengungkapkan, perubahan tersebut mengacu pada Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Dapil sebelumnya Kabupaten Lingga ada tiga, Dapil I, Dapil II dan Dapil III,” kata Hasbullah, Minggu (12/02/2023).
Dijelaskan Hasbullah, untuk Dapil I atau Lingga I meliputi Kecamatan Lingga, Lingga Utara, Lingga Timur dan Selayar dengan alokasi 6 kursi, untuk Pemilihan Legislatif 2024 nanti untuk Dapil I tetap kecamatan yang sama namun jumlah alokasi kursi menjadi 8 kursi.
Baca Juga : Jumlah Penduduk Lingga 100 Ribu Lebih Bertambah 5 Kursi DPRD Lingga
Sementara untuk Dapil II, sebelumnya menaungi wilayah Kecamatan Senayang, pada Pileg 2024 nanti menaungi Kecamatan Senayang dan beberapa kecamatan hasil pemekaran Senayang seperti Bakung Serumpun, Katang Bidare dan Temiang Pesisir.
“Lingga 2 sebelumnya dengan alokasi 4 kursi, di Pileg 2024 nanti bertambah 1 kursi lagi menjadi 5 kursi,” kata Hasbullah.
Kemudian untuk Dapil III sebelumnya meliputi wilayah Kecamatan Singkep, Singkep Pesisir, Singkep Barat, Singkep Selatan dan Kepulauan Posek, pada Pileg 2024 nanti hanya mencakup wilayah Kecamatan Singkep dan Singkep Pesisir. Untuk alokasi kursi Dapil III sebelumnya berjumlah 10 kursi, kini menjadi 7 kursi.
Selanjutnya Dapil IV yang merupakan pemekaran dari Dapil III meliputi wilayah Kecamatan Singkep Barat, Singkep Selatan serta Kepulauan Posek dengan alokasi kursi yang ditetapkan sebanyak 5 kursi.
“Mudah-mudahan dengan penambahan Dapil ini masyarakat dapat menerima dan meningkatkan partisipasi masyarakat, sehingga Pemilu 2024 nanti berjalan dengan sukses dan kondusif,” kata Hasbullah.
Untuk diketahui pada Pileg sebelumnya terdapat tiga Dapil kini menjadi empat Dapil dan untuk kursi di DPRD Kabupaten Lingga yang semula 20 kursi menjadi 25 kursi.(Sek)
Baca Juga : KPU Pamekasan Usulkan Tambah 2 Dapil